Bawaslu Yapen Gelar Rapat Sosialisasi Keterlibatan ASN, TNI, POLRI dan Masyarakat dalam Mengecek Keanggotaan di Partai Politik pada Akun SIPOL.
|
Serui – Bawaslu Yapen Gelar Rapat Sosialisasi Keterlibatan ASN, TNI, POLRI dan Masyarakat dalam Mengecek Keanggotaan di Partai Politik pada Akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Yapen Leonard S. Ruamba. Amd, membuka secara resmi rapat tersebut di ruang Sekretariat Bawaslu Yapen, Jalan Transito KPR Serui, Senin 15/08/22 jam 09.15 WIT.
\n\n\n\nKordiv HPPS Bawaslu Yapen, Leonard Ruamba dalam arahanya setelah membuka rapat, dirinya juga memberikan kesempatan kepada seluruh staf untuk memberi masukan kepada Pimpinan dalam mengatasi adanya laporan masyarakat dalam penggunaan Data identitas diri pada saat pendaftaran Parpol di KPU.
\n\n\n\nDipertegas juga oleh Kordinator Pengawasan, Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Yapen, Sam Sainal Manderi, SE, bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi Proses Tahapan Pemilu dan untuk itu perlu diingat oleh kita semua bahwa Bawaslu bukanlah pihak yang menjadi Pelapor melainkan Penerima Laporan oleh masyarakat urainya.
\n\n\n\nDilanjutkan bahwa Bawaslu membuka ruang sosialisasi bagi masyarakat umum pada tahapan yang ada dan Bawaslu siap untuk menerima laporan dan kemudian didata setiap laporan yang masuk serta dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI mengingat tahapan Pendaftaran Partai Politik dilakukan di Pusat.
\n\n\n\nDalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Yapen Fredi Agus Ayomi, S.IP, menjelaskan bahwa fitur SIPOL yang dibuat KPU sesungguhnya untuk mempermudah ASN, TNI, POLRI dan Masyarakat umum untuk mempermudah memastikan terdaftar atau tidak terdaftar pada keanggotaan Partai Politik.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Yapen kembali menghimbau kepada seluruh perangkat Bawaslu Yapen untuk terus melakukan Sosialisasi ke teman, Saudara maupun keluarga oleh masing masing staf baik lewat lisan maupun media sosial masing-masing. Begitu pula untuk pengaduan kalau ada yang mau melaporkan diarahkan ke Kantor Bawaslu Yapen untuk dicatatat dan akan dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, terangnya. (Penulis : Z. Rumpedai).
\n