|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap:
pelanggaran Pemilu; dan
sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungann suara dari TPS sampai ke PPK;
rekapitulasi suara dari semua Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan/atau sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, Kelurahan/Kampung, dan TPS;
melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi;
menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota kepada Provinsi.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah Kabupaten/Kota;
melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang:
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban:
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum