Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.

Tugas tersebut secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
  • Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  • Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
  • Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
  • Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
  • Evaluasi pengawasan Pemilu;
  • Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :

  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
  • Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
  • Menyelesaikan sengketa Pemilu
  • Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
  • Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.