Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

 

Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan

  2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

  2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;

  4. penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;

  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

  8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;

  9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungann suara dari TPS sampai ke PPK;

  10. rekapitulasi suara dari semua Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;

  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  12. penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;

  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan/atau sengketa Pemilu;

  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(1)  Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan, Kelurahan/Kampung, dan TPS;

  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

(2)   Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi;

  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota kepada Provinsi.

(3)  Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah Kabupaten/Kota;

  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

 

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dan

  7. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum