Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Yapen Hadiri Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Anggota PPK/PPD se Kepulauan Yapen.

Bawaslu Yapen Hadiri Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Anggota PPK/PPD se Kepulauan Yapen.
\n

Serui, - Pengambilan sumpah janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik (PPK/PPD) se Kabupaten Kepulauan Yapen telah dilaksanakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen, Ketua KPU Kepulauan Yapen Evrida Worembai, SH, memimpin langsung jalannya proses pelantikan 80 Anggota PPK/PPD tersebut, yang dilaksanakan Rabu, 04/01/2023 di Aula Hotel Merpati Serui.

\n\n\n\n

Proses Pengambilan sumpah janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik (PPK/PPD) se Kepulauan Yapen tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Leonard Sambrum Ruamba, A.Md, selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) dan Sam Sainal Manderi, SE, selaku Kordinator Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

\n\n\n\n

Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Evrida Worembai, SH, mengatakan pengambiln sumpah/janji para anggota PPK/PPD se Kepulauan Yapen merupakan suatu peristia yang sangat penting karena dengan terbentuk PPK/PPD saat ini, berarti KPU telah melakukan satu langkah bijak untuk mempersiapkan diri memasuki tahap persiapan Pemilu serentak Presiden, dan Wapres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota untuk Pemilu tahun 2024.

\n\n\n\n

Dijelaskan Ketua KPU Yapen Evrida Worembai bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, penyelenggaran Pemilu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bebernya.

\n\n\n\n

Kepada anggota PPK/PPD yang telah dilantik, Ketua KPU Evrida Worembai berpesan bahwa dengan diberikan kepercayaan dan tanggungjawab guna melaksanakan tugas dan amanah dari pemerintah dan masyarakat sebagai petugas PPS ditingkat kampung dalam pendataan Pemilih yang nantinya memberikan hak suara pada Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

\n\n\n\n

Dengan tanggungjawab besar pada Pemilu serentak tahun 2024, kembali mantan Pantitia Pengawas Pemilihan tingkat Distrik Yawakukat ini menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu harus berkomitmen kuat untuk melakukan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang Komprehensif, akurat dan terkini, tandasnya.

\n\n\n\n

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Leonard Sambrum Ruamba, A.Md, selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) diakhir acara Pengambilan sumpah janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik (PPK/PPD) se Kepulauan Yapen tersebut, mengingatkan semua anggota agar bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Pemilu yang berlaku sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang bisa mengakibatkan gugatan kode etik penyelenggara, harapnya.

\n\n\n\n

Hadir dalam acara Pengambilan sumpah janji dan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik (PPK/PPD) se Kepulauan Yapen, para Kepala-kepala Distrik se Kabupaten Kepulauan Yapen dan para undangan khusus lainnya, (Tim humas/Z. Rumpedai).

\n