Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Yapen Perkuat Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemilu Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017

Wawancara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin, 12 Oktober 2026.

Dokumentasi wawancara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin, 12 Oktober 2026.

Serui, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan fungsi pengawasan, pencegahan, serta penindakan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Herold M. Jandeday, menyampaikan bahwa Bawaslu memegang peran strategis dalam mengawal jalannya pesta demokrasi secara jujur dan adil.

"Kewenangan kelembagaan Bawaslu telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menjadi fondasi hukum utama kami dalam melaksanakan pengawasan, sekaligus landasan dalam menghadapi dinamika regulasi menuju Pemilu 2029," ujar Herold di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (12/10/2026).

Mengacu pada Pasal 89 UU No. 7 Tahun 2017, Herold menjelaskan bahwa pencegahan dan penindakan merupakan dua pilar utama yang tidak terpisahkan. Namun, Bawaslu lebih mengedepankan paradigma mitigasi dan pencegahan dini guna meminimalisasi potensi sengketa maupun pelanggaran di lapangan.

"Prinsip pengawasan kami menempatkan pencegahan sebagai langkah utama sebelum penindakan. Pemilu adalah amanat konstitusional berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 yang wajib kita jaga bersama integritasnya," tegasnya.

Lebih lanjut, implementasi pengawasan pada setiap tahapan merujuk pada Pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017. Amanat tersebut mewajibkan Bawaslu untuk mengawal seluruh proses krusial penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta Pemilu, pencalonan, masa kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil akhir.

Selain fungsi pengawasan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, melakukan penelusuran informasi awal, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Herold menuturkan bahwa keberhasilan pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Pencegahan adalah gerakan bersama. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi 'mata dan telinga' pengawas Pemilu dengan melaporkan setiap potensi pelanggaran secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui kanal media sosial resmi kami," tambahnya.

"Pada tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga gencar melakukan langkah pengawasan dan pencegahan di luar tahapan pemilu. Langkah ini mencakup pemutakhiran data pemilih dan pencermatan data partai politik. Bawaslu juga menyampaikan imbauan serta saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kepulauan Yapen, disamping terus memasifkan edukasi masyarakat melalui media sosial."

Melalui komitmen pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen optimistis sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemangku kepentingan (stakeholders), dan masyarakat dapat terjalin erat demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas menuju Pemilu 2029. Tutup Herold

Penulis : Arpendi

Editor : Humas