Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor DPb, KPU, Bawaslu dan Dukcapil Diharapkan Saling Membantu, Mencari Solusi-Solusi Untuk Hasil Yang Lebih Baik.

Gelar  Rakor  DPb, KPU, Bawaslu dan Dukcapil Diharapkan Saling Membantu, Mencari Solusi-Solusi Untuk Hasil Yang Lebih Baik.
\n

Serui, - Gelar rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPb) yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, kali ini dipimpin Frank Wihelmus Pedai, SH, selaku Komisioner KPU Yapen menyatakan bahwa daftar pemilih kali ini belum mengalami perubahan untuk periode Oktober 2021 hingga Februari 2022, tutur Frank Pedai pada Rakor yang dilakukan pada Kamis, 10/03/2022.

\n\n\n\n

Frank Wihelmus Pedai, SH, selaku anggota KPU Yapen menyampaikan dalam rapat bahwa perlu melaporkan data pemilih baik kepada KPU Provinsi maupun kepada Bawaslu Yapen pada setiap perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan, namun hingga periode Februari 2022 belum ada perubahan saat ini, tuturnya.  

\n\n\n\n

Segala upaya telah di lakukan juga oleh KPU baik meminta data siswa dari setiap sekolah-sekolah dan melakukan pertemuan langsung. Selain itu, belum ada laporan dari Dukcapil mengenai daftar pemilih yang belum memiliki E-KTP atau yang pindah domisili, bagian ini menjadi bahan koordinasi antara KPU dan Dukcapil agar kedepannya kita sama-sama saling membantu, mencari solusi-solusi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik sehingga dapat efisiensi data-data ini, ungkapnya.

\n\n\n\n

Kesempatan yang sama Fredi A. Ayomi, S.IP, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menambahkan bahwa terkait dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang belum mengalami perubahan, tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama, tetapi tidak bisa memaksakan keinginan kita melampaui keterbatasan sesuai situasi yang ada, karena kita ketahui bersama bahwa kendala ini semua adalah dukungan anggaran.

\n\n\n\n

Tetapi tidak menutup kemungkinan kita tetap melakukan komunikasi dan koordinasi terus terutama kepada pemerintah daerah sehingga ada solusi-solusi harapan kita bisa terjawab, ucapnya.

\n\n\n\n

Fredi juga mengharapkan bahwa terkait dengan DPB perlu kita berbagi informasi, karena beberapa waktu lalu KPU menyampaikan hasil pleno DPB langsung ke KPU Provinsi tanpa diketahui oleh Bawaslu Yapen. Sehingga menghindari mis komunikasi diantara Penyelenggara Pemilu di tingkat masing-masing.

\n\n\n\n

Ditambahkan Fredi bahwa pada bulan lalu tanggal 14 Februari 2022, saat momen memperingati hari kasih sayang, Bawaslu Yapen melakukan kegiatan pembagian bunga dan Sosialisasi Pemilu, terdapat beberapa siswa yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki e-KTP dan warga dalam kota ada juga yang tidak  memiliki e-KTP, pungkasnya.

\n\n\n\n

Berdasarkan tujuan kita yaitu kepada pemilih 17 tahun keatas saja, namun ada satu hal mengenai target bukan hanya umur 17 tahu saja tetapi umur 15-16 tahun yang di perkirakan di tahun 2024 sudah bisa menjadi pemilih.

\n\n\n\n

Selaku Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Yapen, Fredi menyarankan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Februari 2022, telah mendapatkan beberapa target sekolah-sekolah yang nantinya di kunjungi oleh penyelenggara pemilu sebagai bentuk perhatian kepada siswa/i tersebut.

\n\n\n\n

Fredi, juga memberi apresiasi kepada KPU Yapen yang telah melakukan berbagai upaya-upaya untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan dan harapannya ada kerja sama antara Penyelenggara pemilu serta adanya perubahan data tersebut dapat di ketahui  oleh publik kedepannya, tuturnya.

\n\n\n\n

Selaku anggota KPU Yapen, Frank Wihelmus Pedai, SH, kembali menjelaskan bahwa awalnya kami hanya berpikir calon pemilih berumur 17 tahun sedangkan Pemilu di lakukan pada tahun 2024, maka kami perlu kembali mendata terutama pelajar yang nanti di tahun 2024 sudah berusia 17 tahun. Saat ini khusus untuk siswa-siswi mereka berada pada kelas 11 yang usianya diperkirakan 2024 sudah berusia 17 tahun sehingga tidak  terlewatkan.

\n\n\n\n

Kendala yang tidak bisa dipungkiri yaitu pada pasal 208 UU Nomor 7 Tahun 2017, maka dalam masa-masa non tahapan seperti begini kita memang kendala pada petunjuk aturan- aturan yang Dukcapil tidak bisa keluarkan data sembarang.

\n\n\n\n

Selain itu ada pula aturan lain yang menyatakan bahwa bisa dikeluarkan datanya ketika tahapan sudah di laksanakan. Ini memang masalah tetapi yang fixnya setelah tahapan sudah berjalan, otomatis Dinas Dukcapil akan memberikan data, bebernya.

\n\n\n\n

Kami juga berharap Dukcapil dalam melaksanakan kegiatan jemput bola dalam mendata dari kampung ke kampung, saya pikir ini baik kedepannya kita akan mendapatkan data yang lebih bagus sehingga permasalahan data bisa diminimalisir, pungkasnya. (Penulis : Yance S. Editor : Z. Rumpedai).

\n