Lompat ke isi utama

Berita

Guna Mengoptimalkan Layanan Kinerja, Bawaslu Yapen Gelar Rapat Implementasi Reformasi Layanan Kinerja Birokrasi.

Guna Mengoptimalkan Layanan Kinerja, Bawaslu Yapen Gelar Rapat Implementasi Reformasi Layanan Kinerja Birokrasi.
\n

Serui, - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Naskah Dinas perlu di terapkan sehingga dapat menunjang administrasi perkantoran Bawaslu. Untuk tujuan tersebut, melalui Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Yapen dilakukan rapat Implementasi Reformasi Layanan Kinerja Birokrasi Bawaslu Yapen Tahun 2022, yang dilaksanakan Kamis, 24/02/22.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Yapen Fredi Agus Ayomi, S.IP, menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2020 menunjukkan secara garis besar tentang tata Naskah Dinas yang menjelaskan Kode, Nomor, Logo dan Cap, sehingga staf atau operator dalam menerbitkan surat-surat, diwajibkan harus sesuai yang di tetapkan oleh peraturan Bawaslu tersebut, terangnya.

\n\n\n\n

Menurut Fredi,  bahwa kita akan di hadapkan dengan banyak persoalan setelah pelaksanaan tahapan, sehingga peraturan Bawaslu yang terkait Naskah Dinas ini perlu di pelajari, diketahui, dan dipahami secara baik, harapnya.

\n\n\n\n

Guna mengoptimalkan Layanan Kinerja Birokrasi di Bawaslu Yapen dibutuhkan adanya pemahaman, presepsi dan perilaku yang baik, akuntabilitas, serta profesionalitas oleh staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, bebernya.

\n\n\n\n

Sebab menurutnya untuk mencapai layanan kinerja birokrasi yang baik perlu adanya kesamaan persepsi yang didasari oleh suatu peraturan Perundang-Undangan, Juknis. Surat Edaran dll, sehingga tidak terjadi kesalapahaman yang dapat menyebabkan munculnya pemahaman yang berbeda-beda, harapnya.

\n\n\n\n

Ketika belum adanya kesamaan presepsi maka akan berdampak pada perilaku seseorang dalam memberikan petayanan terhadap suatu birokrasi, yang mana setiap orang akan berpegang pada pemahaman dan pendapatnya sendiri tanpa merujuk pada suatu acuan tertentu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka disitulah profesionalitas seseorang dapat dinilai, pungkasnya.

\n\n\n\n

Sebab itu, perlu adanya rapat Implementasi Reformasi Layanan Kinerja Birokrasi Bawaslu Yapen, dengan harapan tercapainya kesamaan presepsi dalam memberikan pelayanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang lebih baik dan demoktaris, ungkap Ketua Fredi. 5

\n\n\n\n

Rapat Implementasi Reformasi Layanan Kinerja Birokrasi Bawastu ini berdasarkan timeline sehingga akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, pukul. 08.30 WIT s/d Selesai, bertempat di Ruangan Bawaslu Yapen.

\n\n\n\n

Kegiatan rapat Implementasi Reformasi Layanan Kinerja Birokrasi yang  kedua akan dilaksanakan berdasarkan timeline yaitu pada minggu kedua bulan 6 (enam), namun sewaktu-waktu bisa berubah karena situasi dan kondisi. Sedangkan anggaran pembiayaan dibebankan pada DIPA Bawastu Yapen Tahun 2022, terangnya.

\n\n\n\n

Maksud dan tujuan untuk mencapai pemahaman terkait dengan layanan kinerja birokrasi Bawaslu Yapen yang mengacu pada peraturan perundang-undangan Pemilu khususnya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.

\n\n\n\n

Ruang lingkup kegiatan ini sendiri difokuskan kepada jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dinas, pengendalian naskah dinas korenspondesi, serta tata naskah dinas elektronik, terangnya.

\n\n\n\n

Rapat implementasi reformasi layanan kinerja birokrasi Bawaslu Yapen ini dilakukan dengan metode berupa Arahan, Penyampaian materi umum, Diskusi, Evaluasi, dan Penutup. Dengan terlaksananya kegiatan ini maka diharapkan seluruh staf memiliki kesamaan presepsi terkait layanan kinerja birokrasi Tata Naskah Dinas.

\n\n\n\n

Sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu RI Nornor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas; maka diharapkan komitmen bahwa dalam setiap keputusan mengenai layanan kinerja secara umum akan merujuk pada peraturan perundang-undang, juknis, surat, edaran, dlL, sesuai dengan tugas dan fungsi pada Bawaslu Yapen. (Narasi materi : Fredi A. Ayomi, Disain : Yance S, Editor : Z. Rumpedai).

\n