Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Yapen Gencar Kegiatan Peningkatan SDM Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Yapen Gencar Kegiatan Peningkatan SDM Penanganan Pelanggaran Pemilu.
\n

Serui, - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Fredi A. Ayomi, S.IP, kepada seluruf staf dilingkungan Bawaslu Kepulauan Yapen mengharapkan  kegiatan Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu ini selain disampaikan materi-materi penanganan tetapi juga perlu terbangun diskusi-diskusi yang membangun diantara peserta agar terbangun pemahaman yang semakin baik dengan tugas kedepan. ucap Ketua dalam rapat pada, Selasa 15/02/22.   

\n\n\n\n

Dijelaskan Ketua Bawaslu Yapen selaku Kordiv SDM dan Organisasi bahwa dalam penanganan pelanggaran ada dua hal penanganan yang berbeda yaitu Pelanggaran Pemilu  dan Pelanggaran Pilkada, sehingga diskusi dan proses-proses pembobotan peningkatan kapasitas SDM adalah kunci dalam mengawal ketika masuk tahapan-tahapan kedepan, urainya.

\n\n\n\n

Menurut Fredi bahwa dalam penanganan Pelanggaran Pemilu  diatur dengan Perbawaslu tentang Pemilu, sedangkan Pelanggaran Pilkada, juga diatur dengan Perbawaslu tentang Pelanggaran Pilkada. Dua bagian ini menjadi catatan buat kita semua sehingga dalam rapat ini, kami berharap lebih lagi memantapkan proses belajar demi kesiapan SDM yang semakin siap, harapnya.

\n\n\n\n

Leonard Sambrum Ruamba, A.Md, Selaku Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran Pemilu, dalam arahannya mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan Kapasitas Staf tentang proses Penanganan Pelanggaran Pemilu, maka seluruh staf baik staf PNS maupun staf PPNPNS dilingkungan Bawaslu Yapen diharapkan untuk lebih memahami prosesnya sehingga kedepan ketika ada pengaduan ke Bawaslu maka akan lebih cepat penanganannya.  

\n\n\n\n

Dijelaskan bahwa dalam Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu telah diatur dalam dasar hukum, misalnya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu, kemudian Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU), bebernya.

\n\n\n\n

Kordiv HPP Leonard, menjelaskan bahwa dasar hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu khusus dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dimana untuk temuan sendiri biasanya dari hasil Pengawasan Bawaslu secara berjejanjang ketika melakukan pencermatan dilapangan, tuturnya.

\n\n\n\n

Sedangkan Laporan Pelanggaran Pemilu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dapat kita tangani dengan menerima laporan yang disampaikan masyarakat berupa aduan kepada pengawas Pemilu. Selain oleh warga, dapat juga dilaporkan oleh peserta Pemilu karena merasa dirugikan oleh pihak lain, ucap Kordiv HPP Bawaslu Yapen.

\n\n\n\n

Kordinator Divisi PHL, Sam Sainal Manderi, SE, dalam kesempatan kegiatan peningkatan Kapasitas Staf dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu, mengatakan bahwa momen ini dijadikan kesempatan yang special bagi seluruh staf untuk terus belajar.

\n\n\n\n

Menurut Pak Kordiv bahwa peningkatan kapasitas bagi staf, perlu dilakukan dan saling mendukung diantara divisi dilingkungan Bawaslu Yapen, mengingat kegiatan-kegiatan peningkatan SDM Staf belum ada yang terkaver dalam kegiatan berupa Bimbingan Teknis tentang Peningkatan SDM Staf, urai Kordiv PHL, Manderi mengawali arahannya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut urai Kordiv PHL, Bahwa untuk mendapat hasil terbaik dari suatu proses harus disiasati dengan kesiapan SDM yang baik. Saat ini dilakukan rapat berupa bimbingan secara langsung tentang topik-topik yang disiapkan dimasing-masing divisi.

\n\n\n\n

Khusus divisi HPP dengan topik Penanganan Pelanggaran Pemilu merupakan pembobotan yang perlu dipahami seluruh staf walaupun waktu lalu sebagian teman-teman staf sudah terlibat dalam tugas penanganan pelanggaran, urainya.

\n\n\n\n

Kata Manderi bahwa Penanganan Pelanggaran Pemilu, bukan nanti saat Pelaksanaan Pemilu di tahun 2024, tetapi kemungkinan pelanggaran bisa muncul di saat Verifikasi Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 yang akan datang, kita sudah mengetahui saat ini bahwa jadwal tahapan Verifikasi Parpol akan dimulai Agustus 2022 tahun ini dan potensi Sengketa proses bisa ada tuturnya.

\n\n\n\n

Potensi Sengketa proses ini perlu kita siasati, sehingga kepada seluruh staf diharapkan untuk mengikuti kegiatan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan baik yang disampaikan oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Pemilu, harap Manderi. (Penulis dan Editor : Z. Rumpedai).

\n