Himbauan Bawaslu, Warga Yapen Harap Pastikan Nama dan Data Pribadi Tidak Dicatut Dalam Keanggotaan Pengurus Partai Politik.
|
Serui, - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
\n\n\n\nDengan ini Bawaslu RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat sehingga Bawaslu Yapen telah melakukan rapat pada Jumat, 12/08/22 di Kantor Bawaslu Yapen dengan mengacu pada intruksi :
\n\n\n\na. Melakukan sosialisasi dan/atau himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
\n\n\n\nb. Mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik.
\n\n\n\nc. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang dalam hal adanya aduan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan data pribadi sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik.
\n\n\n\nBawaslu Kepulauan Yapen telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat yang bertempat di Kantor Bawaslu Yapen Jalan Transito KPR Dusun Serui dengan waktu pelayanan Pengaduan Senin sampai dengan Sabtu mulai jam 08.30 – 18.00 WIT. Selaku pimpinan lembaga Bawaslu tingkat kabupaten, Ketua Bawaslu Yapen Fredi Agus Ayomi, S.IP, menghimbau kepada semua masyarakat Yapen untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan pengurus Partai Politik, dan dapat dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
\n\n\n\nLanjut Ketua Bawaslu Yapen, berharap kepada semua masyarakat Yapen yang menemukan nama dan data pribadi yang dicatut dalam keanggotaan pengurus Partai Politik, dan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), agar dapat menyampaikan Laporan Pengaduan melalui Bawaslu Yapen secara berjenjang, dalam hal adanya aduan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan data pribadi sebagai pengurus dan anggota Partai Politik (Penulis : Habel W, Editor : Z. Rumpedai).
\n