Leonard Ruamba, Bincang-Bincang tentang Penguatan Kapasitas Staf Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu.
|
Serui, - Leonard Sambrum Ruamba, A.Md, selaku Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran Pemilu melalui tim humas, setelah Kegiatan Penguatan Kapasitas Staf dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu, menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran perlu di ketahui oleh seluruh staf yang ada di divisi ataupun sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, disampaikan diruang kerjanya Selasa, 15/02/22.
\n\n\n\nPak Leo sapaannya, menyampaikan bahwa Kegiatan Penguatan Kapasitas Staf dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sangat penting dalam mempersiapkan staf dalam menghadapi tahapan pemilu yang akan dilaksanakan mulai Agustus tahun 2022. Selain itu, sebagai gambaran umum kepada staf dalam proses Penanganan Pelanggaran Pemilu nantinya.
\n\n\n\nDalam urainnya bahwa hingga saat ini yang menjadi dasar dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, maupun peraturan terkait lainnya.
\n\n\n\nDiruang kerjanya selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran Pemilu, menyampaikan bahwa masyarakat juga perlu mengetahui tahapan pelaksanaan Pemilu mendatang yaitu Pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024, dan juga dalam tahapan Pemilu nanti ada yang dirugikan, Bawaslu siap menerima laporan yang mana laporan tersebut sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, ungkapnya.
\n\n\n\nSebagai lembaga Pengawas Pemilu, harapan kami bahwa perlu diketahui oleh seluruh warga masyarakat diwilayah Kepulauan Yapen sehingga bilamana nanti dalam tahapan pemilu berjalan ada masalah kepemiluan maka masyarakat dapat menyampaikan atau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Yapen.
\n\n\n\nDalam penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, bisa dilakukan oleh seseorang atau peserta pemilu yang merasa dirugikan pihak- pihak terkait pada Pesta Demokrasi di Tahun 2024, urai Kordiv HPP ini menutup perbincangan singkat bersama tim humas. (Penulis Yance Semboari, dan Editor : Z. Rumpedai).
\n