Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 Tahun 2022, Dalam Persiapan Pemilu Tahun 2024.
|
Serui, - Rapat dalam rangka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 Tahun 2022, dalam persiapan pemilu tahun 2024 dibuka oleh Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, oleh Agung R. Sismianto, SP, pada Selasa, 02/08/22. .
\n\n\n\nKegiatan ini sangat penting untuk semua staf Bawaslu yang ada, yang mana perlu memahami dengan baik terkait dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, hal ini menjadi penting sehingga kita juga bisa memiliki kesiapan dalam mengawal sertiap proses dan tahapan yang akan dilakukan oleh KPU, ucap Ketua Bawaslu Yapen, Fredi A. Ayomi, S.IP.
\n\n\n\nMenurut Fredi bahwa sesuai degan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 maka kita akan menghadapi tahapan pemilu yang akan di mulai pada tanggal 01 Agustus 2022, Tahapan pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2022. Oleh sebab itu staf Bawaslu Yapen perlu mengetahui bagian ini sehingga kita siapkan SDM yang ada dalam melaksanakan tugas-tugas kita kedepan.
\n\n\n\nHal lain yang juga perlu saya sampaikan bahwa diharapkan bagi semua staf dapat memperhatikan dan mempelajari PKPU No 4 Tahun 2022, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan tugas kita, dirinya juga berharap lewat kegiatan ini setiap staf dapat memahani dengan baik serta mengikuti setiap tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 urai Ketua Fredi.
\n\n\n\nDitambahkan Sam S Manderi, SE, selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Yapen mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk Divisi HPP saja tapi sangat penting untuk semua staf Bawaslu Yapen agar dapat memamhami dengan baik terkait dengan jadwal dan tahapan pemilu 2024.
\n\n\n\nYang tidak kala pentingya bahwa semua staf dapat memperhatikan dan mempelajari PKPU No 4 Tahun 2022, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan tugas kelembagaan nantinya. Serta Dirinya berharap lewat kegiatan ini setiap staf dapat memahami serta mengikuti dengan baik semua tahapan sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, setidaknya kita bisa meminimalisir persoalan yang akan terjadi pada tahapan pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
\n\n\n\nSenada dengan harapan-harapan yang disampaikan dalam Sosialisasi yang dilakukan ini, Kordinator Divisi Hukum, Penangganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa (HPPS), Leonard S. Ruamba, A.Md, mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki dampak hukum nantinya yaitu sengketa oleh partai politik yang merasa dirugikan oleh tahapan yang mungkin saja merugikan partai.
\n\n\n\n“oleh sebab itu saya berharap semua staf dapat mengikuti dengan baik setiap tahapan yang akan dilakukan di KPU, kita perlu melakukan pengawasan sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari”
\n\n\n\nLanjut Leonard bahwa point kita ada pada PKPU No 4 tahun 2022, jadi saya berharap semua staf dapat memahami bagian ini dengan baik, sehingga dalam melaksanakan tugas kita tidak salah dalam memberikan informasi. Kita tetap melaksanakan setiap tugas kita sesuai dengan apa yang di perintahkan oleh Undang-Undang dan juga Perbawaslu dalam mengawasi setiap tahapan sesuai dengan PKPU Nomnor 3 Tahun 2022. (Editor : Z. Rumpedai).
\n