Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Segera Terbentuk, Bawaslu Yapen Kordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Serui.

Sentra Gakkumdu Segera Terbentuk, Bawaslu Yapen Kordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Serui.
\n

Serui, – Pertemuan dengan berbagai pihak dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan Bawaslu,  kali ini Bawaslu Yapen melalui Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa menfasilitasi pertemuan bersama dengan Kejaksaan Negeri Serui guna membahas pembentukan Sentra Gakkumdu, pertemuan dilaksakan diruang kerja Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumat 30/07/22.

\n\n\n\n

Dalam pertemuan tersebut Leonard S. Ruamba, Selaku Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa  Bawaslu Yapen menjelaskan terkait pembentukan Unit Kerja Sentra Gakkumdu Bawaslu Yapen sesuai dengan petunjuk Bawaslu Provinsi dan juga berdasarkan  Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

\n\n\n\n

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serui Ramti Butar-Butar, SH, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Serui pada dasarnya sangat siap untuk mendukung kerja-kerja lembaga Bawaslu Yapen dalam mengawasi dan mengamankan Tahapan Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen yang berkaitan dengan penegakan Hukum.

\n\n\n\n

‘’kami Kejaksaan Negeri Serui siap mendukung sepenuhnya pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Serui untuk mendapatkan petunjuk dan kami mengirimkan nama-nama Penyidik Kejaksaan Negeri Serui yang akan tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Yapen”.

\n\n\n\n

Selaku Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran  dan Sengketa Bawaslu Yapen, Leonard S. Ruamba, mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang di berikan Kejaksaan Negeri Serui.

\n\n\n\n

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Bawaslu Yapen Fredi A. Ayomi, S.IP, Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Penangnan Pelanggaran  dan Sengketa Bawaslu Yapen Leonard S. Ruamba, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serui Ramti Buatr-Butar, SH, Korsek Bawaslu Yapen Agung R. Sismianto, SP, Staf Bawaslu Yapen serta Staf Kejaksaan Negeri Serui. (Penulis : John F. Ayomi, Editor : Z. Rumpedai)

\n