Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
\n

Serui, - Partai Politik dan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan dua unsur penting dalam membangun sebuah negara atau pemerintahan yang demokratis. Partai politik merupakan bagian dari infrastruktur politik.

\n\n\n\n

Dalam negara demokrasi, tidak ada sistem Pemilu yang dapat terselenggara dengan baik tanpa peran serta partai politik, dan tidak mungkin partai politik dapat membangun sistem pemerintahan yang demokratis tanpa melalui penyelenggaraan Pemilu.

\n\n\n\n

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan tugas dan kewenangan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Diantara tahapan yang menjadi tugas pengawasan Bawaslu adalah Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

\n\n\n\n

Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan self regulatory body untuk mengatur dirinya sendiri dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bawaslu membentuk peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan teknis pengawasan tahapan tertentu, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

\n\n\n\n

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Agung R. Sismianto, SP, saat memberikan pengantar pembukaan dalam rapat kesiapan Bawaslu melakukan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, berharap semua staf dapat mengikuti rapat dengan baik karena berkaitan dengan dasar melakukan pengawasan, Selasa, 02/08/22.

\n\n\n\n

Dikesempatan yang sama Ketua  Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Fredi A Ayomi, S.IP, mengatakan bahwa Rapat ini merupakan bentuk keseriusan dari lembaga Bawaslu dalam melaksanakan fungsi tugas pengawasan yang ada, oleh karena itu dirinya berharap semua staf dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai, agar semua staf memiliki presepsi dan pemahaman yang sama.

\n\n\n\n

Dirinya menegaskan bahwa dalam melakukan pengawasan akan mengacu pada PKPU dan Perbawaslu yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas-tugas kita. Oleh sebeb itu saya berharap apa yang saat ini dilakukan oleh Kordiv HPP dapat dipahami dengan baik oleh semua staf.

\n\n\n\n

Tegas Ketua Bawaslu Yapen Fredi bahwa kegiatan ini sangat penting untuk semua staf Bawaslu, tidak hanya staf HPP saja tapi untuk semua kita yang ada untuk perlu memahami dengan baik terkait dengan proses dan tahapan pengawasan yang akan dilakukan di KPU sesuai dengan perbawaslu Nomoe 3 Tahun 2018 yang saat ini menjadi acuan kita dalam melakukan pengawasan nantinya.

\n\n\n\n

Harapnya bahwa perlu diperhatikan oleh staf bahwa tanggal 01 Agustus 2022, Tahapan Pemilu sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2022. sehingga perlu memahami aturan yaitu Perbawaslu yang akan disampaikan oleh Kordiv HPP sehingga kita dapat memahami apa yang harus kita kerjakan nantinya dalam melakukan pengawasan.

\n\n\n\n

Kordinator Divisi Hukum, Penangganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa (HPPS), Leonard S. Ruamba, A.Md, mengarisbawahi beberapa penjelasan bahwa sampai saat ini belum ada Perbawaslu yang di keluarkan oleh Bawaslu RI terkait dengan pengawasan pendaftaran partai politik.

\n\n\n\n

Oleh karena itu, kita tetap melaksanakan tugas pengawasan sesuai petunjuk dari Pimpinan atau Bawaslu Provinsi sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

\n\n\n\n

Kata Kordiv HPPS ini lagi bahwa kegiatan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini memiliki dampak hukum nantinya yaitu sengketa oleh partai politik yang merasa dirugikan oleh tahapan yang mungkin saja merugikan partai.

\n\n\n\n

Oleh sebab itu dalam melakukan pengawasan semua staf harus jeli dalam menuangkan semua hal yang terjadi di KPU pada saat melakukan tugas kedalam form pengawasan. (Editor : Z. Rumpedai).

\n