Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Yapen, Gelar Rapat Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Bawaslu Yapen, Gelar Rapat Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
\n

Serui, - Rapat pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen akhirnya terlaksana. Rapat ini di back up langsung oleh Koordinator Divisi HPP Leonard S. Ruamba, A.Md. Pi. Pada kesempatan itu, ungkap Kordiv HPP Leo sapaannya bahwa telah membentuk unit kerja tersebut pada bulan Juli lalu, namun belum diketahui oleh Staf lainnya, ucap Leo kepada tim humas Bawaslu pada saat kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Yapen, Serui 30/08/2021.

\n\n\n\n

Leonard menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, unit kerja ini sangat penting untuk diketahui bersama dalam menangani Pengarsipan Data pada Hasil Pengawasan Pemilu baik tahun lalu maupun pada tahun yang akan datang, tutur Leo.

\n\n\n\n

Usai arahan singkat oleh Kordiv HPP Bawaslu Yapen ini,  dilanjutkan dengan penyerahan SK Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan sekaligus mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, selaku Koordinator Sekretariat Agung R. Sismianto, SP. Secara resmi membuka kegiatan Rapat pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran tersebut.  

\n\n\n\n

Setelah pembukaan kegiatan, dilanjutkan dengan penyampaian materi kegiatan yang perlu diketahui oleh Staf Unit Kerja dan Staf Teknis yaitu : Undang – undang  dan Perbawaslu yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, serta peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

\n\n\n\n

Tidak mengatur secara terperinci sehingga disebut masih bersifat umum dengan demikian keluarlah surat edaran Bawaslu No. 26 Tahun 2021 tentang Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

\n\n\n\n

Hasil dari penyampaian materi Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran diharapkan dapat mengatur secara tertib dan tidak mengalami kesulitan nantinya, ucap Agung.

\n\n\n\n

Lebih lanjut dikatakan Agung bahwa tujuan kegiatan ini sebagai pedoman, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi HPP bahwa rangkaian materi dari dasar Hukum, latar belakang, tujuan, tata cara dan format lampiran yang di perlukan untuk Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, (Tim Humas).

\n