Posko Aduan Bawaslu Yapen Temukan 7 Kasus Pencatutan Identitas oleh Partai Politik
|
Serui, bawasluyapen.id — Bawaslu Kepulauan Yapen menemukan adanya dugaan pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota partai politik saat membuka Posko Pelayanan Aduan Data Pemilih dan Data Partai Politik pada pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) II Pemuda Adat Suku Yawa Onate di LPP RRI Serui, Jumat (15/05/2026).
Posko pelayanan tersebut dibuka selama satu hari sebagai bagian dari pengawasan partisipatif terhadap pemutakhiran data pemilih dan data partai politik secara berkelanjutan dengan rangkaian kegiatan pengecekan data pemilih dan data partai politik serta membagikan selebaran brosur himbauan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan posko layanan itu, Benyamin Arisoy turut hadir dan melakukan pengecekan data pemilih serta data partai politik miliknya sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Herold M Jandeday, mengapresiasi langkah Bupati Kepulauan Yapen yang dinilai memberi contoh positif kepada masyarakat agar aktif mengawasi data kepemiluan.
“Kami mengapresiasi Bupati Kepulauan Yapen yang telah memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengecekan dan pengawasan data pemilih maupun data partai politik,” ujar Herold.
Herold menjelaskan, tujuan dibukanya Posko Aduan Bawaslu di lokasi Mubes adalah untuk memudahkan masyarakat mengecek apakah identitas mereka dicatut sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan.
Dari hasil pelayanan aduan masyarakat, Bawaslu Yapen menerima sebanyak 31 laporan dan pengecekan data.
“Dari 31 aduan masyarakat yang masuk pada Posko Bawaslu Yapen, terdapat 7 temuan warga yang identitasnya dicatut sebagai anggota partai politik, padahal mereka sendiri tidak pernah mendaftarkan diri,” ungkapnya.
Menurut Herold, terhadap temuan tersebut, Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik terkait dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar nama-nama tersebut dikeluarkan dari data keanggotaan partai politik.
Herold menegaskan bahwa pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota atau pengurus partai politik merupakan persoalan serius yang berpotensi memicu sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pencatutan identitas bukan termasuk tindak pidana pemilu, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Bawaslu Yapen mengingatkan seluruh partai politik agar tidak lagi melakukan pencatutan identitas masyarakat secara sepihak dalam proses penginputan data anggota partai.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan validasi data partai politik secara detail, faktual, dan akurat agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Di akhir keterangannya, Herold mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan namanya tercatut sebagai anggota partai politik.
“Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Bawaslu Yapen atau melalui layanan aduan online di bawasluyapen.id/bedaparpol,” tutupnya.
Penulis : Arpendi Dokumentasi : Yowel Rudamaga