Bawaslu Yapen usul Penghapusan Rekapitulasi Suara tingkat Distrik pada Kegiatan POK bersama Komisi II DPR RI
|
Serui, Bawaslu Kepulauan Yapen – Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon menyampaikan 11 Poin yang menjadi Rekomendasi kepada Tenaga Ahli Komisi II DPR RI pada kegiatan Penguatan Organisasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Kamis (23/10/2025) yang diselenggaran di Hotel Kelapa 2 Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyerahan 11 Poin Rekomendasi tersebut sebagai bagian dari Rencana Tindaklanjut atas hasil Pelaksanaan Kegiatan Sinergi Bawaslu bersama Mitra Kerja, terutama dalam perbaikan Undang-Undang Pemilu mendatang.
Dalam penyampaiannya Hofni memaparkan tentang problematik permasalahan perubahan suara yang kerap kali terjadi pada Tahapan Pleno Rekapitulasi, sehingga untuk meminimalisir permasalahan tersebut Tahapan Rekapitulasi tingkat Distrik perlu dihapus. ”Problematik permasalahan yang paling krusial terjadi adalah berubahnya Suara pada Tahap Rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil di TPS dan terjadi pada tingkat Kabupaten, sehingga sangat sulit untuk turun hingga TPS kembali. Sehingga untuk menjaga kemurnian suara, Rekapitulasi tingkat Distrik perlu di tiadakan atau dihapus, langsung saja dari TPS dilakukan Rekapitulasi pada tingkat KPU kabupaten,” katanya saat menyampaikan poin rekomendasi.
Dia menambahkan disamping Rekapitulasi tingkat distrik yang dihapus, terhadap Sentra Gakkumdu juga perlu dilakukan Pemisahan antara Kepolisian dan Kejaksaan yang menyatu dibawah kemendagri, untuk daerah dibawah Kesbangpol. ”kami juga merekomendasikan untuk Sentra Gakkumdu ini, kedepannya kalau bisa dia berada di bawah Kemendagri, kalau di daerah di bawah Kesbangpol, hal tersebut untuk memberi ruang kepada Bawaslu dalam menangani pelanggaran Administrasi, Etik, dan Pelanggaran Hukum lainnya. Khusus Pidana Bawaslu hanya sifatnya merekomendasikan kepada kedua unsur tersebut,” tambah Hofni.
Iya juga menegaskan perlunya dilakukan penyesuaian jumlah Pengawas dan PPD dalam proses Pemilu mendatang. ”kami juga merekomendasikan untuk jumlah Bawaslu Kabupaten harus sama dengan KPU kabupaten, sedangkan PPD jika kewenangan rekapitulasi dihapus, perlu disesuaikan jumlahnya menjadi sama dengan pengawas Distrik. Sedangkan untuk pengawas TPS perlu ditambah sekiranya 3 (tiga) pengawas per TPS,” tegas Hofni.
Penyerahan 11 Poin Rekomendasi Bawaslu Yapen sebagai Rencana Tindaklanjut diberikan oleh Kepala Kesbangpol Kepulauan Yapen Sony A. Woria, yang diterima oleh Salman Nasution selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI. Dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Yapen serta peserta yang hadir.
Foto : Humas Bawaslu Yapen
Editor: Arpendi