Cegah Penyalahgunaan Data Pemilih Meninggal, Bawaslu Yapen Imbau Masyarakat Segera Melapor
|
Serui, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen - Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Salmon Robaha S.IP. mengimbau masyarakat, khususnya ahli waris atau keluarga pemilih yang telah meninggal dunia, untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Yapen guna penerbitan akta kematian.
Langkah tersebut menurut Salmon penting untuk memastikan data kependudukan dan data pemilih tetap akurat, mutakhir, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap 21 sampel, ditemukan sebanyak 7 data pemilih meninggal dunia tidak memliki akta kematian dan masih terdaftar pada pemilih tetap (DPT)." Ungkap Salmon, Selasa (17/09/2026).
"Ia menjelaskan temuan ini menunjukkan bahwa data pemilih yang telah meninggal dunia, apabila ahli waris atau keluarga bersangkutan tidak melaporkan atau menerbitkan akta kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan selalu hidup dan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), selain itu data ini rentan atau berpotensi disalah gunakan baik dalam pemilu maupun dalam hal kepentingan lainnya". ungkapnya
Salmon menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala kampung untuk mencari solusi terbaik.
Menurutnya, "sinergi antarpihak diperlukan untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data serta mendukung percepatan proses pembaruan data kependudukan dan data pemilih."
Berdasarkan website dukcapilyapen.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Yapen persyaratan utama penerbitan Akta Kematian merujuk pada standar pelayanan administrasi kependudukan nasional (Perpres No. 96 Tahun 2018) tidak dipungut biaya dan dapat diterbitkan dalam 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.
Berikut adalah berkas-berkas yang wajib dipersiapkan: https://dukcapilyapen.com/layanan/#akta-mati
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter / kelurahan;
2. Fotokopi KK & KTP-el almarhum/almarhumah;
3. Fotokopi KTP-el pelapor (saudara/anak);
4. Saksi kematian (2 orang).
Terkahir, semakin banyak masyarakat khususnya ahli waris yang sadar untuk mengurus penerbitan akta kematian, dengan demikian data kependudukan dan data pemilih menjadi akurat, muktahir serta dapat mencegah potensi penyalahgunaan data itu sendiri. Tutup Salmon.
Penulis: Arpendi, S.I.P.
Foto: Muamar K.