Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Yapen Maksimalkan Layanan Website PPID

Tampilan website layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Yapen

Tampilan layar website layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Yapen

Serui, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Dalam memastikan keterbukaan dan ketersediaan informasi Bawaslu Yapen trus memperkuat dan memaksimalkan layanan baik secara langsung maupun secara daring melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Yapen. Jumat (07/08/2026)

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Herold M. Jandeday selaku penanggungjawab langsung data informasi mengatakan dengan memaksimalkan PPID Bawaslu Yapen merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik yang mana merupakan suatu kewajiban lembaga untuk menyampaikan informasi kepada publik.

"Selain itu, ia mengatakan keterbukaan informasi melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Yapen bisa langsung di akses oleh masyarakat umum mengenai kebutuhan data-data dan  informasi seputar Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen secara terbuka dan akurat." Ungkapnya

Adapun Maklumat pelayanan PPID Bawaslu Yapen yaitu : 

  1. Akurasi dan tepat waktu (Menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat waktu).
  2. Respon cepat (Merespon dengan cepat dan sesuai waktu yang tertera didalam Perbawaslu nomor 1 tahun 2022).
  3. Sarana dan Akses Online (Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertera baik media dapat di akses secara online).
  4. Petugas dan Berdedikasi (Petugas berdedikasi yang siap melayani).
  5. Sistem Mudah di Akses (Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat di akses dengan mudah).

Herold mengungkapkan adanya 5 poin maklumat pelayanan PPID Bawaslu Yapen tersebut merupakan suatu bentuk komitmen Bawaslu Yapen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada publik secara profesional, transparan, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan amanat Perbawaslu nomor 1 tahun 2022 standar layanan informasi publik.

Anggota Bawaslu Yapen Salmon Robaha selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) menambahkan dengan dimaksimalkan dan diperkuat layanan PPID Bawaslu Yapen maka kita telah melakukan pencegahan dini terjadinya disinformasi dan berita Hoax yang beredar diluar apa lagi disaat tahapan Pemilu atau Pilkada.

"Persentasi konflik itu bisa terjadi karena adanya berita hoax dan informasi yang tidak benar, dengan demikian kita selaku Pengawas Pemilu mudah untuk mengawasi dan memberikan konfirmasi kepada publik melalui PPID Bawaslu Yapen dengan cepat dan akurat". Ungkap Salmon.

Terkahir Herold menyampaikan dan menegaskan untuk semua kebutuhan pelayanan data dan informasi di Bawaslu Yapen tidak dipungut biaya alias gratis, selain itu Herold menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen ayo untuk mengakses layanan PPID Bawaslu Yapen untuk memperoleh informasi publik yang resmi, akurat dan terpercaya dengan mengakses link  https://ppid-kepulauanyapen.bawaslu.go.id/ .  Tutupnya

Penulis : Arpendi, S.I.P

Editor   : Humas