Via Daring TA Humas Bawaslu RI, Sulistio, dan Ketua KIP Papua Wilhelmus Pigai Sampaikan Materi Bimtek Bagi PPID Bawaslu Se Papua.
|
Via Daring TA Humas Bawaslu RI, Sulistio, dan Ketua KIP Papua Wilhelmus Pigai Sampaikan Materi Bimtek Bagi PPID Bawaslu Se Papua.
\n\n\n\nSerui, Melalui Daring Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kinerja Pengelolaan PPID oleh Bawaslu Provinsi Papua bagi staf pengelola PPID Bawaslu di 29 Kabupaten/Kota telah terlaksana lancar dan sukses pada hari Jumat, 15/10/2021.
\n\n\n\nBimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kinerja Pengelolaan PPID dilakukan dengan tujuan kedepan Bawaslu Propinsi Papua dan Bawaslu 29 Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu dapat memberikan informasi secara maksimal kepada publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\n\n\n\nBawaslu sebagai lembaga public sehingga perlu sekali untuk mengelola informasi dengan baik dan kedepan dapat mereduksi potensi konflik yang sering terjadi di kalangan masyarakat dan juga ditingkatan Peserta Pemilu.
\n\n\n\nDalam kegiatan Bimtek ini, Bawaslu Provinsi Papua menghadirkan Narasumber diantaranya Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI Bapak Sulistio, SH, M.AP dan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Bapak Willhelmus Pigai.
\n\n\n\nTenaga Ahli Humas Bawaslu RI Bapak Sulistio, SH, M.AP yang bertindak sebagai narasumber pertama, lebih banyak menyampaikan materi tentang pengalaman dalam pengelolaan PPID dilingkungan Bawaslu.
\n\n\n\nSulistio kata dia, dalam pemaparan materi dan pengalamannya, sebagai salah satu konsultan Hukum dan juga aktif terlibat dalam beberapa Penelitian Tentang Kepemiluan, menyampaikan bahwa secara khusus PPID sudah ada sejak tahun 2012, dengan dasar Perbawaslu Nomor 7 tahun 2012.
\n\n\n\nDijelaskan Sulistio, kemudian diperbaharui lagi dengan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2017 dan terakhir yang digunakan sampai saat ini adalah Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019, kemudian sebelumnya telah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
\n\n\n\nLanjut Tenaga Ahli Sulistio bahwa tugas PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah melayani informasi yang artinya PPID melayani Informasi Publik secara proaktif maupun dengan permohonan, tuturnya.
\n\n\n\nTugas selanjutnya adalah mendokumentasikan dimana PPID mengumpulkan, mengklasifikasikan dan mendokumentasikan Informasi yang dibawah penguasaan serta melaporkan yang mana PPID menyusun dan melaporkan Pelayanan Informasi yang dilakukan, Imbuhnya.
\n\n\n\nSelanjutnya untuk memperkaya informasi bagi Peserta Bimtek maka salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Wilhelmus Pigai.
\n\n\n\nOrang nomor satu di KIP Provinsi Papua ini menyampaikan bahwa dalam Keterbukaan Informasi Public, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat diperlukan pada Badan Public dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota apa lagi lembaga Bawaslu karena PPID yang bertanggung jawab dalam penyampaian, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di Badan public.
\n\n\n\nHadir dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kinerja Pengelolaan PPID via daring antara lain Staf Ahli Humas Bawaslu RI Sulistio, dan juga Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Wilhelmus Pigai. Selain itu dari ruangan daring, baik ditingkat provinsi maupun dikabupaten/kota diikuti secara langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua,
\n\n\n\nSerta para Staf Sekertariat Bawaslu Provinsi Papua, Ketua dan Anggota, Kasek/Korsek, BPP, Staf PNS, Staf Tenik dan Tenaga pendukung yang ada di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Se-Provinsi Papua. (Penulis : J.F. Ayomi, Editor : Z. Rumpedai).
\n