Lompat ke isi utama

Berita

Jelang PSU Pilgub Papua, Bawaslu Yapen lakukan Verifikasi Ulang dan Evaluasi Kinerja bagi Anggota Panwaslu Distrik.

Ketua

Rapat Kesiapan Pelaksanaan PSU Pilgub Papua di Internal Bawaslu Yapen, Dok. Bawaslu Yapen

Serui, Bawaslu Yapen – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) mengungkapan Pengaktifan kembali Panwaslu Distrik melalui Verifikasi Ulang dan Evaluasi Kinerja.

”sebagaimana surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 46/HK.01.01/K1/03/2025 dan Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 41/KP.01/K.PA/03/2025 yang pada intinya Pengaktifkan Panwaslu Distrik untuk Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, dilakukan dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 28 Maret 2025. Dan prosesnya pun melalui Verifikasi Ulang dan Evaluasi Kinerja,” ucapnya dalam rapat Internal Bawaslu Yapen, di Serui (22/03/2025).

Dikatakan Hofni, Verifikasi Ulang dan Evaluasi Kinerja ini untuk memastikan kembali kesiapan tapi juga keterpenuhan persyaratan dan Hasil Kinerja dari Jajaran Panwaslu Distrik pada Pemilihan Serentak 2024.

”Verifikasi ulang ini untuk kembali memastikan Kesiapan maupun Keterpenuhan persyaratan sebagaimana Pengumuman yang akan diumumkan, di sisi lain Evaluasi Kinerja menjadi bagian yang penting untuk menjadi standart Penilaian atas kinerjanya,” terangnya.

Hofni juga berharap ada respons masyarakat melalui Tanggapan Masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Yapen paling lambat tangga 28 Maret 2025 pukul 20.00 WIT, tutupnya.

Penulis dan Editor: admin

Foto: Dok. Bawaslu Yapen