KE PENGADILAN SERUI, BANGUN HUBUNGAN KERJASAMA PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN.
|
Serui - Dalam rangka proses pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka Bawaslu Yapen melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengunjungi beberapa stecholder dalam rangka memperoleh data pemilih sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 13 Tahun 2021, kunjungan ini dilaksanakan Senin, 28/06/2021.
\n\n\n\nPada kesempatan ini Bawaslu Yapen mengunjungi Kantor Pengadilan Serui, Sam Sainal Manderi, SE, Selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), mengungkapkan maksud dan tujuan dari kedatangan untuk memperoleh data terkait pencabutan hak pilih berdasarkan putusan Pengadilan Serui yang telah dikeluarkan selama 5 tahun terakhir oleh pengadilan.
\n\n\n\nHal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan singkronisasi data untuk mencegah terjadinya pendobolan data pemilih, tapi juga sebagai bentuk melaksanakan amanat Undang-undang tentang Pemilu, ungkap Manderi.
\n\n\n\nTerkait kunjungan dari Bawaslu Yapen, dari Pengadilan Serui yang di wakili oleh Roni Bahari, SH, mengungkapkan bahwa data yang di minta oleh Bawaslu untuk saat ini akan disiapkan oleh staf kemudian akan diserahkan dalam bentuk surat resmi kepada Bawaslu dalam waktu dekat tuturnya.
\n\n\n\nUngkap Roni bahwa dalam hal permintaan data terkait putusan Pengadilan Serui sangat terbuka bagi masyarakat umum, apa yang dilakukan oleh Bawaslu ini sangat baik dengan mengunjugi kami bukan hanya untuk keperluan data tapi juga bagian dari silahturahmi untuk membangun hubungan kerja yang lebih baik lagi kedepannya, ungkap salah satu Hakim yang bertugas di pengadilan serui ini.
\n\n\n\nHadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Yapen, Sam Sainal Manderi, SE, dan Staf serta Pengadilan Serui yang diwakili oleh Roni Bahari, SH selaku wakil Ketua Pengadilan Serui dan staf, (Tim humas).
\n