Lompat ke isi utama

Berita

KE SMK NEGERI KAINUI, BAWASLU YAPEN SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF.

KE SMK NEGERI KAINUI, BAWASLU YAPEN SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF.
\n

Serui – Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kali ini Bawaslu Yapen datangi SMK Negeri Kainui, yang berada di Distrik Angkaisera, kunjungan dilakukan kemarin Kamis, 24/06/2021.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Yapen Fredi A. Ayomi, S.IP, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pemilih pemula khususnya adik-adik sekolah untuk lebih mengenal kerja-kerja dari lembaga Bawaslu, ikut serta dalam mengawasi proses demokrasi yang dilaksanakan tapi juga dalam hal menggunakan hak pilihnya ketika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, ungkap orang nomor 1 di Bawaslu Yapen ini.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, Sam Sainal Manderi, SE, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Yapen, menyampaikan materi sosialisasi terkait dengan Pengawasan Pemilih Partisipatif yang mana memberikan penjelasan terkait dengan proses-proses pemilihan umum serta aturan-aturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan, dalam giat ini juga diselingi dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosialisasi yang hadir dalam kegiatan dimaksud.

\n\n\n\n

Hal senada juga di sampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yapen Leonard S Ruamba, A,Md, bahwa kegiatan ini sangat penting bagi para pemilih pemula sehingga dapat memahami dengan baik tugas-tugas dari lembaga penyelenggara khususnya Bawaslu dan juga undang-undang yang mengatur tetang pelaksanaan pemilu serta dampak hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan juga pemilih.

\n\n\n\n

Akhir dari kegiatan ini dilakukan sesi foto bersama serta penyerahan cendera mata kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang dilakukan sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat dilaksanakan.

\n\n\n\n

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Yapen dan seluruh staf, serta Guru Sekolah dan juga siswa-siswi di lingkungan sekolah SMK Kainui.

\n\n\n\n

Ditambahkan bahwa untuk memilih seseorang harus memiliki syarat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia diatas 17 Tahun, dan sudah berkeluarga, (Tim humas).

\n