Koordinasi Penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke Reskrim Polres Yapen
|
Serui, - Kepada tim Humas Bawaslu, Leonard S Ruamba, A.Md, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa Kepolisian merupakan mitra kerja dalam pengawasan pemilu tahun 2019 lalu dimana Polres Yapen bersama Bawaslu dalam Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) menangani Sengketa Pemilu, ungkap Kordiv HPP pak Leo di Serui, 10/09/21.
\n\n\n\nMenurut Leonard bahwa perlu di ketahui penanganan laporan yang di lakukan oleh Bawaslu Yapen dalam hal Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, sehingga pada saat ini, kami atas nama lembaga Bawaslu Yapen melakukan kunjungan ke Polres Yapen dan dilayani di ruang Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam rangka Kordinasi Penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
\n\n\n\nDalam pengawasan tahun 2019, ada laporan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon Peserta Pemilu, yaitu Pelanggaran Money Politik. Laporan itu pernah di tangani bersama oleh, Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Serui namun laporan tersebut tidak memenuhi syarat sehingga barang dugaan pelanggaran tersebut di simpan menunggu petunjuk selanjutnya.
\n\n\n\nBerjalan waktu, kami menerima Surat Edaran Bawaslu RI tanggal 31 Juni 2021 yang pada prinsipnya memerintahkan untuk Mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengembalikan Barang Bukti berupa sejumlah uang serta penandatangan Berita Acara oleh pihak Pelapor yang berinisial SA.
\n\n\n\nMenanggapi Penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang di sampaikan oleh Leoanard S Ruamba, A.Md. Kasat Reskrim Polres Yapen menyampaikan bahwa sebagai laporan yang di tindak lanjuti oleh Bawaslu dapat di serahkan data dokumen tersebut untuk menjadi arsip oleh kami Kepolisian agar di suatu waktu ada yang bertanya dapat kami sampaikan, ucap IPDA Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K diruang kerjanya kepada Kordiv HPP Pak Leonard. (Tim humas).
\n