Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR KPU, BAWASLU, KESBANGPOL BAHAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021.

RAKOR KPU, BAWASLU, KESBANGPOL BAHAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021.
\n

Serui - Menghadiri undangan rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, sesuai edaran KPU RI bahwa Rapat-rapat pleno sudah tidak dilakukan seperti tahun lalu yang dilakukan setiap bulan, saat ini telah ditetapkan ke rapat-rapat Koordinasi dengan rentang waktu 3 bulan sekali untuk rapat pleno.

\n\n\n\n

Rapat koordinasi yang melibatkan beberapa instansi antara lain Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol serta Dinas Pemakaman, namun Dinas Pemakaman untuk Yapen tidak ada maka beberapa dinas terkait saja yang diundang ungkap Kasubag program KPU Yapen Yakob Semboari selaku pengatur acara rapat, Jumat, 05/03/2021.

\n\n\n\n

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Evrida Worembai, SH menyatakan bahwa rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dapat dibagi dalam beberapa metode yaitu pada bulan pertama rapat internal yang dilakukan hanya oleh Komisioner KPU beserta Staf KPU, bulan kedua rapat Koordinasi bersama stakeholder dan pada bulan ketiga baru dilakukan pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ungkapnya.

\n\n\n\n

Pada tahun 2021 ini, bahwa rapat koordinasi bulan februari dan maret akan dilakukan pleno pada bulan April ini. Hal-hal yang menjadi fokus pembahasan yaitu data ganda dan data-data yang tidak digunakan jelasnya.

\n\n\n\n

Terkait pemuktahiran data, data ganda dan dll dapat dijelaskan lebih lanjut oleh Divisi Data pada rapat ini sehingga akan menjadi acuan dalam pembahasan bersama guna memastikan berbagai kendala dan mencari solusinya oleh kita semua.

\n\n\n\n

Komisioner KPU Yapen Frank Pedai, SH yang membidangi Divisi data, menyampaikan rincian data pemilih berkelanjutan tahun 2021 periode bulan februari yaitu ; pertama, Potensi pemilih baru sebanyak 19 pemilih terdiri atas 11 pemilih laki dan 8 pemilih perempuan, kedua, Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 376 pemilih terdiri atas 201 pemilih laki, dan 175 pemilih perempuan.

\n\n\n\n

Ketiga Perbaikan data pemilih, sebanyak 93 pemilih terdiri atas 55 pemilih laki-laki dan 38 pemilih perempuan, serta keempat, Secara keseluruhan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di tahun periode 2021, periode bulan februari sebanyak 100.51 pemilih, terdiri atas 51.557 pemilih laki-laki dan 48,494 pemilih perempuan.

\n\n\n\n

Yang sedang dilakukan pada periode ini, menyurati Badan Pusat Statistik Serui guna memperoleh data-data orang meninggal yang terupdate oleh BPS mengingat telah dilakukan Sensus Penduduk pada pertengahan tahun lalu.

\n\n\n\n

Upaya tersebut juga telah dilakukan dengan menyurati Sekolah-sekolah SMA/K Se Kepulauan Yapen meminta siswa-siswa yang memasuki usia pemilih serta ke Kodim 1709/Yawa meminta data-data pensiunan anggota TNI.

\n\n\n\n

Komisioner Bawaslu Yapen Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran Leonard S. Ruamba menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan satu tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang penting sehingga perlu dilakukan secara intens dengan terus melakukan komunikasi semua pihak termasuk ke Bawaslu ungkapnya.

\n\n\n\n

Ditambahkan Komisioner Bawaslu Yapen Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Sam Sainal Manderi, SE bahwa dalam pemutakhiran data yang dilakukan secara teknis langsung oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu merupakan tanggungjawab bersama karena ini merupakan tugas Negara sebagai penyelenggara urainya.

\n\n\n\n

Oleh sebab itu sebagai penyelenggara Negara membutuhkan dukungan secara teknis juga oleh Dinas teknis terkait seperti dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menyediakan data-data pemilih. Sehingga bagi kami bahwa dengan potensi data ganda pemilih sebanyak 4.000, yang sudah pernah disampaikan ke KPU, Dukcapil dan dilakukan Verifikasi ke 16 Distrik perlu dicek dan ricek untuk mengetahui kebenaran potensi data ganda urai Kordiv PHL.

\n\n\n\n

Disarankan kepada KPU Yapen bahwa untuk melakukan Verifikasi pemutakhiran data pemilih pemula ke SMA/K dan Kodim 1709/YAWA serta Polres tidak perlu dilakukan setiap bulan, perlu diatur teknisnya dengan jarak waktu pemutakhiran data (liput:ys)

\n