\nSerui, - Gelar rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPb) yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, kali ini dipimpin Frank Wihelmus Pedai, SH, selaku Komisioner KPU Yapen menyatakan bahwa daftar pemilih kali ini belum mengalami perubahan untuk periode Oktober 2021 hingga Februari
\nSerui, - Live Daring Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, Yuhendar Muabuai, Melakukan Apel Serentak yang dipimpinannya secara langsung dari Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Apel Daring ini dilakukan kepada seluruh Kasek, Korsek, Staf PNS, Staf PPNPNS dan Non PPNPNS di Lingkungan
\nSerui, - Amanat UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 101, tentang pengarsipan yang tertuang dalam huruf f yang bunyinya bahwa Bawaslu kabupaten kota bertugas salah satunya mengelolah, memelihara, merawat arsip, serta melaksanakan penyusutannya sesuai jadwal retensi arsip dan ketentuan p
\nSerui, - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Naskah Dinas perlu di terapkan sehingga dapat menunjang administrasi perkantoran Bawaslu.