\nSerui, - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Sam Sainal Manderi, SE, kepada tim humas, menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka Bawaslu Yapen melaksanakan kunjungan ke beberapa stakehold
\nSerui, - Proses Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Bawaslu Yapen dalam rangka memperoleh data pemilih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 terus berlanjut.
\nSerui - Dalam rangka proses pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka Bawaslu Yapen melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengunjungi beberapa stecholder dalam rangka memperoleh data pemilih sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 13 Tahun 2021, kunjungan ini dilaksanakan Senin, 28/06/2
\nSerui – Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kali ini Bawaslu Yapen datangi SMK Negeri Kainui, yang berada di Distrik Angkaisera, kunjungan dilakukan kemarin Kamis, 24/06/2021.
\nSerui - Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen lakukan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan di beberapa Wilayah pada Minggu kemarin, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Fredi A.