\nBerdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, maka setelah dilakukan seleksi administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamat
\nSerui, - Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Siber dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di VOUK Hotel & Suites Bali pekan lalu dihadiri oleh Bawaslu di 11 Provinsi dan Kabupaten Kota pada Kamis hingga Sabtu, tanggal 6-8 Oktober 20
\nSerui, - Komunikasi lintas masyarakat Adat dan Paguyuban merupakan salah satu sarana yang dianggap sangat strategis dalam mewujudkan terjalinnya komunikasi yang efektif, dan tepat sasaran sebagai langkah menjelang Pemilu diwilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
\nSerui, - Informasi yang tepat sesuai kebutuhan sudah menjadi keharusan bagi penyedia informasi publik. Bawaslu Yapen sebagai bagian dari lembaga publik Negara terus melakukan inovasi penyediaan informasi diharapkan akan semakin lengkap.
\nSerui, - Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu momentum sejarah bangsa yang mampu menjaga keutuhan perjalanan bangsa hingga saat ini.